Eks Dirut ASDP Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Caplok PT Jembatan Nusantara
Jakarta – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2017-2024, Ira Puspadewi, divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019-2022. Hakim menyatakan Ira bersalah melakukan korupsi seperti yang didakwakan jaksa. “Menyatakan para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi … Baca Selengkapnya